28 Maret 2020 11:40

Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-247/MK.07/2020
Tanggal 27 Maret 2020 Tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA. 202,Maka dengan Ini segala Proses Pengadaan Barang dan Jasa DAK yang sedang berjalan maupun yang baru akan dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus di hentikan sampai dengan Surat Keputusan Selanjutnya. 

Lampiran: